header 1a new

 

 

Ditulis oleh Redaksi Utama on . Dilihat: 223 kali

Rekonstruksi Hukum Haḍānah di Indonesia: Memperkuat Kepentingan Terbaik bagi Anak dalam Sistem Hukum Keluarga Islam

Oleh Dr. H. Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I. (Ketua Pengadilan Agama Gunung Sugih Kelas 1A)

hadhananh anak

(Foto : Ilustrasi AI Chatgpt)

Pendahuluan
Perceraian merupakan salah satu peristiwa hukum yang tidak hanya berdampak pada hubungan suami dan istri, tetapi juga memberikan konsekuensi yang signifikan terhadap kehidupan anak. Dalam konteks hukum keluarga Islam, persoalan pengasuhan anak pasca perceraian dikenal dengan istilah ḥaḍānah. Secara tradisional, pembahasan ḥaḍānah sering berfokus pada siapa yang lebih berhak memperoleh hak asuh anak, apakah ibu atau ayah. Namun, perkembangan hukum modern menunjukkan orientasi tersebut perlu direkonstruksi agar lebih berpusat pada perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak.
Perkembangan hukum nasional maupun internasional telah menggeser paradigma pengasuhan anak dari pendekatan yang berorientasi pada hak orang tua (parental rights) menuju pendekatan yang berorientasi pada hak anak (child rights). Dalam paradigma baru ini, yang menjadi fokus utama bukan lagi siapa yang paling berhak mengasuh anak, melainkan siapa yang paling mampu menjamin terpenuhinya kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child). Oleh karena itu, transformasi hukum ḥaḍānah menjadi salah satu agenda penting dalam pembaruan hukum keluarga Islam di Indonesia.

Haḍānah dalam Perspektif Hukum Islam
Dalam literatur fikih klasik, ḥaḍānah diartikan sebagai pemeliharaan, pengasuhan, pendidikan, dan perlindungan terhadap anak yang belum mampu mengurus dirinya sendiri. Mayoritas ulama menempatkan ibu sebagai pihak yang paling berhak mengasuh anak yang belum mumāyyiz karena dianggap memiliki kedekatan emosional yang lebih kuat dan kemampuan yang lebih baik dalam memenuhi kebutuhan dasar anak.
Pandangan tersebut dapat ditemukan dalam berbagai kitab fikih mazhab, khususnya dalam mazhab Syafi’i yang banyak memengaruhi praktik hukum keluarga Islam di Indonesia. Namun demikian, para ulama juga menegaskan hak ḥaḍānah dapat berpindah apabila pihak yang berhak tidak lagi mampu menjamin kemaslahatan anak. Dengan kata lain, tujuan utama ḥaḍānah dalam Islam sesungguhnya bukan memberikan hak istimewa kepada orang tua, melainkan menjamin kemaslahatan dan kesejahteraan anak.
Konsep kemaslahatan (maṣlaḥah) inilah yang kemudian menjadi landasan penting bagi pengembangan hukum ḥaḍānah modern. Sejalan dengan teori maqāṣid al-syarī‘ah, perlindungan terhadap anak merupakan bagian dari upaya menjaga keturunan (ḥifẓ al-nasl) dan menjaga jiwa (ḥifẓ al-nafs), yang termasuk tujuan utama syariat Islam.

Pergeseran Paradigma dari Hak Orang Tua ke Hak Anak
Dalam praktik Peradilan Agama, sengketa ḥaḍānah sering kali dipahami sebagai konflik antara ayah dan ibu mengenai siapa yang lebih berhak memperoleh hak asuh. Akibatnya, anak terkadang diposisikan sebagai objek sengketa, bukan sebagai subjek hukum yang memiliki hak-hak yang harus dilindungi.
Padahal, perkembangan hukum perlindungan anak menegaskan anak memiliki hak untuk tumbuh, berkembang, memperoleh pendidikan, mendapatkan perlindungan, serta menikmati kasih sayang dari kedua orang tuanya. Oleh karena itu, penentuan hak asuh tidak boleh semata-mata didasarkan pada status biologis orang tua, melainkan harus mempertimbangkan kebutuhan dan kepentingan anak secara menyeluruh.
Pergeseran paradigma ini menuntut hakim untuk tidak lagi terpaku pada pendekatan formalistik. Sebaliknya, hakim harus melakukan penilaian yang komprehensif terhadap kondisi konkret anak dan orang tuanya. Pendekatan tersebut sejalan dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak yang telah menjadi standar universal dalam berbagai instrumen hukum internasional maupun nasional.

Kepentingan Terbaik bagi Anak sebagai Prinsip Fundamental
Prinsip the best interest of the child merupakan jantung dari seluruh sistem perlindungan anak modern. Di Indonesia, prinsip ini tercermin dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta berbagai kebijakan yang berkaitan dengan pemenuhan hak-hak anak.
Dalam perkara ḥaḍānah, penerapan prinsip tersebut mengharuskan hakim memperhatikan berbagai indikator.
1. Keterikatan emosional anak dengan masing-masing orang tua.
2. Rekam jejak pengasuhan sebelum terjadinya perceraian.
3. Kemampuan orang tua dalam menjamin pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan anak.
4. Kondisi psikologis dan moral orang tua.
5. Stabilitas lingkungan tempat tinggal anak.
6. Kemampuan menjaga hubungan anak dengan kedua orang tua.
7. Usia dan tingkat kematangan anak.
8. Kemampuan memberikan pendidikan agama dan pembinaan akhlak.

Pendekatan ini menunjukkan kemampuan ekonomi bukan satu-satunya faktor penentu dalam perkara hadanah. Yang lebih penting adalah kapasitas pengasuhan (parenting capacity) yang dimiliki oleh masing-masing orang tua. Dengan demikian, penilaian terhadap kepentingan terbaik bagi anak harus dilakukan secara holistik dan kasuistis berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

SEMA Nomor 1 Tahun 2025 sebagai Instrumen Perlindungan Anak
Salah satu perkembangan penting dalam hukum keluarga Islam di Indonesia adalah lahirnya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2025. Melalui kebijakan ini, hakim diberikan kewenangan untuk menetapkan ḥaḍānah secara ex officio meskipun tidak dimohonkan oleh para pihak.
Kebijakan tersebut merupakan bentuk penguatan peran hakim dalam melindungi kepentingan anak. Sebelum adanya pedoman ini, hakim sering kali menghadapi kendala karena keterikatan pada asas ultra petita, sehingga persoalan pengasuhan anak tidak selalu memperoleh kepastian hukum apabila tidak dimasukkan dalam petitum gugatan.
Melalui SEMA ini, hakim tidak lagi hanya berperan sebagai penengah yang pasif, tetapi juga sebagai pelindung hak-hak anak. Hakim didorong untuk secara aktif menggali fakta mengenai kondisi anak dan menentukan pengaturan pengasuhan yang paling sesuai dengan kepentingan terbaik bagi anak.
Meskipun demikian, penggunaan frasa “dapat” dalam SEMA tersebut menunjukkan kewenangan tersebut bersifat fakultatif, bukan imperatif. Artinya, hakim diberikan ruang diskresi untuk menilai apakah penetapan hadānah secara ex officio diperlukan dalam perkara yang sedang diperiksa.

Pengasuhan Bersama sebagai Arah Pembaruan Hukum Haḍānah
Transformasi hukum ḥaḍānah juga perlu diarahkan pada penguatan konsep pengasuhan bersama (shared parenting). Konsep ini didasarkan pada pemahaman perceraian tidak menghapus tanggung jawab kedua orang tua terhadap anak. Dalam sistem pengasuhan bersama, anak tetap memiliki akses yang memadai kepada kedua orang tuanya. Ayah dan ibu tetap terlibat dalam pengambilan keputusan penting yang berkaitan dengan pendidikan, kesehatan, pembinaan agama, dan masa depan anak. Dengan demikian, anak tidak kehilangan figur salah satu orang tua akibat perceraian.
Namun demikian, konsep ini tidak dapat diterapkan secara mutlak dalam setiap perkara. Penerapannya harus mempertimbangkan kondisi konkret masing-masing keluarga, termasuk tingkat konflik antara orang tua, kemampuan bekerja sama, dan kebutuhan khusus anak. Dalam perkara yang diwarnai kekerasan atau konflik berkepanjangan, pengasuhan bersama justru dapat menimbulkan dampak negatif terhadap anak.

Penguatan Partisipasi Anak dalam Peradilan
Salah satu agenda pembaruan yang tidak kalah penting adalah penguatan partisipasi anak dalam proses peradilan. Anak yang telah memiliki tingkat kematangan tertentu perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangannya mengenai pengasuhan yang diinginkannya.
Partisipasi anak merupakan bagian dari penghormatan terhadap hak anak untuk didengar sebagaimana diatur dalam Konvensi Hak-Hak Anak. Namun, pendapat anak tidak boleh dijadikan satu-satunya dasar dalam menentukan hak asuh. Hakim tetap harus menilai pendapat tersebut bersama alat bukti lainnya guna memastikan keputusan yang diambil benar-benar sesuai dengan kepentingan terbaik bagi anak.

Penutup
Transformasi hukum ḥaḍānah di Indonesia merupakan kebutuhan yang mendesak dalam rangka mewujudkan sistem hukum keluarga Islam yang lebih responsif terhadap perlindungan anak. Pergeseran paradigma dari hak orang tua menuju hak anak, penguatan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, pemberian kewenangan ex officio kepada hakim melalui SEMA Nomor 1 Tahun 2025, pengembangan konsep pengasuhan bersama, serta peningkatan partisipasi anak dalam proses peradilan merupakan langkah-langkah strategis yang perlu terus dikembangkan.
Keberhasilan hukum ḥaḍānah tidak diukur dari siapa yang memperoleh hak asuh, melainkan dari sejauh mana sistem hukum mampu menjamin tumbuh kembang anak secara optimal, melindungi hak-haknya, dan memastikan setiap keputusan yang diambil benar-benar memberikan manfaat terbaik bagi masa depan anak.

Daftar Pustaka

  1. Arwani, M. K., Dermawan, D., & Afifah, S. (2023). Menelusuri hadhanah: Pemeriksaan mendalam atas kasus hak asuh anak di Pengadilan Agama. Perwakilan: Journal of Good Governance, Diplomacy, Customary Institutionalization and Social Networks, 1, 63–70. https://doi.org/10.58764/j.prwkl.2023.1.53.
  2. Fanani, A. Z. (2017). Sengketa hak asuh anak dalam hukum keluarga perspektif keadilan jender. Muslim Heritage, 2(1), 153–176. https://doi.org/10.21154/muslimheritage.v2i1.1050.
  3. Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2025). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2025 tentang pemberlakuan rumusan hasil rapat pleno kamar Mahkamah Agung tahun 2025 sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan.
  4. United Nations. (1989). Convention on the Rights of the Child. United Nations. United Nations Human Rights Office.
  5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
  6. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
  7. Yanggo, H. T. (2016). Fikih anak: Metode Islam dalam mengasuh dan mendidik anak serta hukum-hukum yang berkaitan dengan aktivitas anak. Al-Mawardi Prima.

 

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA GUNUNG SUGIH

Jalan Negara No. 99 Gunung Sugih 34161

Lampung Tengah,  Lampung.

Telepon  :  0725 - 528885

Faksmile :  0725 - 527492

Email     :  Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.