header 1a new

 

 

Ditulis oleh Redaksi Utama on . Dilihat: 5584 kali

Persyaratan Berperkara

A. SYARAT PENGAJUAN CERAI GUGAT
1.  Surat gugatan rangkap 6 (enam) dan softcopy.
2.  Asli dan fotokopi kutipan/duplikat Akta Nikah Penggugat.
3. Fotokopi KTP Penggugat.
4. Membayar panjar biaya perkara.
5. Apabila Tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya, maka menyerahkan surat keterangan dari desa, yang menerangkan bahwa Tergugat tidak diketahui lagi tempat tinggalnya.
     

 

B. SYARAT PENGAJUAN CERAI TALAK
1.  Surat permohonan rangkap 6 (enam) dan softcopy.
2.  Asli dan fotokopi kutipan/duplikat Akta Nikah Pemohon.
3. Fotokopi KTP Pemohon.
4. Membayar panjar biaya perkara.
5. Apabila Termohon tidak diketahui tempat tinggalnya, maka menyerahkan surat keterangan dari desa, yang menerangkan bahwa Termohon tidak diketahui lagi tempat tinggalnya.
     

C. SYARAT GUGATAN HARTA BERSAMA
1.  Surat gugatan rangkap 6 (enam) dan softcopy.
2. Fotokopi KTP Penggugat.
3. Fotokopi akta cerai 1 lembar
4. Membayar panjar biaya perkara.
     
D. SYARAT PENGAJUAN DISPENSASI KAWIN
1.  Surat pemohon rangkap 6 (enam) dan softcopy.
2. Fotokopi KTP Pemohon / Para Pemohon
3. Fotokopi kutipan / Duplikat Akta Nikah Pemohon / Para Pemohon
4. Fotokopi Ijazah Anak
5. Surat Penolakan dari KUA (Asli) 
6. Membayar biaya panjar perkara
     
E. SYARAT WALI / ADHAL
1.  Surat Permohonan rangkap 6 (enam) dan softcopy.
2. Fotokopi KTP Pemohon 
3. Surat Penolakan dari KUA (N.9)
4. Surat keterangan dari desa.
5. Akta Kelahiran Pemohon / Surat Keterangan Wali Pemohon 
6. Membayar biaya panjar perkara
     
F. SYARAT PENETAPAN AHLI WARIS
1.  Surat Permohonan rangkap 6 (enam) dan softcopy.
2. Fotokopi KTP Pemohon / Para Pemohon
3. Fotokopi Kartu Keluarga Pewaris
4. Fotokopi Kartu Keluarga Orang Tua Pewaris.
5. Fotokopi Kutipan/Duplikat NIkah Pewaris. 
6. Fotokopi Kutipan/Duplikat Akta Nikah Orang Tua Pewaris
7. Fotokopi Surat Kematian Orang Tua Pewaris
8. Surat Keterangan Ahli Waris dari desa yang diketahui Camat (asli) 
9. Membayar Panjar biaya perkara
     
G. SYARAT PENGANGKATAN ANAK
1.  Surat Permohonan rangkap 6 (enam) dan softcopy.
2. Fotokopi KTP Pemohon (Suami dan Istri)
3. Asli dan Fotokopi Kutipan / Duplikat Akta Nikah Pemohon 
4. Fotokopi Kartu Keluarga.
5. Fotokopi Kutipan / Duplikat Akta Nikah Orang Tua Anak.
6. Fotokopi Akta Kelahiran Calon Anak Angkat
7. Surat Keterangan Menyerahkan Anak.
8. Membayar Panjar biaya perkara
     
H. SYARAT GUGATAN PENGUASAAN ANAK (HADHANAH)
1.  Surat Gugatan rangkap 6 (enam) dan softcopy.
2. Fotokopi KTP Penggugat
3. Fotokopi Akta Nikah Cerai 1 lembar
4. Fotokopi Akta Kelahiran Anak
8. Membayar Panjar biaya perkara
     
I. SYARAT PERMOHONAN ASAL USUL ANAK
1.  Surat Permohonan rangkap 6 (enam) dan softcopy.
2. Fotokopi KTP Pemohon
3. Asli dan Fotokopi Kutipan / Duplikat Akta Nikah Pemohon 
4. Fotokopi Kartu Keluarga.
5. Surat Keterangan Menikah di bawah tangan dari desa.
6. Surat Keterangan Lahir dari desa
7. Membayar Panjar biaya perkara
*Akan lebih baik jika fotokopi persyaratan di atas sudah bermaterai dan di Nazegelen oleh Kantor Pos.
     
     
J. SYARAT IZIN POLIGAMI
1.  Surat Permohonan rangkap 6 (enam) dan softcopy.
2. Asli dan Fotokopi Pemohon dan Calon Istri
3. Fotokopi Kartu Keluarga
4. Fotokopi Kutipan / Duplikat Akta Nikah Pemohon
5. Surat keterangan status calon istri dari desa, jika belum pernah menikah (Jika pernah perceraian melampirkan fotokopi Akta Cerai)
6. Membayar Panjar biaya perkara
     
 K. (PERSYARATAN TAMBAHAN BAGI INSTANSI)
1. Surat Keterangan Penghasilan diketahui desa/instansi.
2. Surat Izin Atasan jika PNS/TNI/POLRI.
3. Surat pernyataan berperilaku adil.
4. Surat persetujuan dari istri pertama.
5. Surat pernyataan tidak keberatan di madu dari calon istri pertama.
6. Surat keterangan pemisah harta kekayaan.
     
     
L. SYARAT ITSBAT NIKAH
1.  Surat Permohonan rangkap 6 (enam) dan softcopy.
2. Fotokopi KTP Pemohon / para Pemohon
4. Fotokopi Kartu Keluarga Pemohon / para Pemohon.
  5. Surat Keterangan dari desa yang menyatakan bahwa pemohon adalah suami istri.
  6. Surat Keterangan dari desa
  7. Surat pernyataan dari KUA yang menyatakan bahwa pernikahan pemohon tidak tercatat.
8. Membayar Panjar biaya perkara
     
     
M. SYARAT PENGAMBILAN AKTA CERAI / SALINAN PUTUSAN / SALINAN PENETAPAN
1.  Menunjukkan identitas diri (KTP) yang masih berlaku.
2. Meyerahkan buku nikah asli bagi yang belum menyerahkan.
4. Diambil oleh pihak yang bersangkutan.
  5. Apabila diambil oleh orang lain, wajib melampirkan :
  a. Surat Kuasa (diketahui Lurah/Kades)
  b. Fotokopi KTP beserta KTP Asli Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa
6. Penerima kuasa hanya diperbolehkan 1 (satu) kali pengambilan Akta Cerai / Salinan Putusan / Salinan Penetapan.
     
     
N. SYARAT PENGAMBILAN DUPLIKAT AKTA CERAI
1.  Menunjukkan identitas diri (KTP) yang masih berlaku.
2. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian. 
4. Surat pernyataan belum pernah menikah lagi.
5. Surat keterangan dari desa yang menyatakan bahwa setelah bercerai belum pernah menikah lagi.
6. Surat keterangan dari KUA yang menyatakan bahwa setelah bercerai belum pernah menikah lagi.
7.  Surat keterangan dari instansi terkait untuk pengurusan gaji, TASPEN, dan lain-lain.
8. Fotokopi KTP Pemohon yang masih berlaku.
     
     
O. SYARAT PENGAMBILAN DUPLIKAT AKTA CERAI
1.  Menunjukkan identitas diri (KTP) yang masih berlaku.
2. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian. 
4. Surat pernyataan belum pernah menikah lagi.
  5. Surat keterangan dari desa yang menyatakan bahwa setelah bercerai belum pernah menikah lagi.
  6. Surat keterangan dari KUA yang menyatakan bahwa setelah bercerai belum pernah menikah lagi.
  7.  Surat keterangan dari instansi terkait untuk pengurusan gaji, TASPEN, dan lain-lain.
8. Fotokopi KTP Pemohon yang masih berlaku.
     
     
P. SYARAT KUASA INSIDENTIL (KELUARGA)
1.  Fotokopi KTP Pemberi dan Penerima Kuasa
2. Surat Keterangan Keluarga dan Keluarga 
4. Surat Kuasa Insidentil
  5. Materai Rp. 6000,-
     
     
Q. SYARAT PENGAJUAN PERKARA GUGATAN EKONOMI SYARIAH (SEDERHANA) 
1.  Nilai Gugatan lebih Maksimal Rp. 200.000.000,-
2. Surat Gugatan rangkap 6 dan softcopy. 
4. Penggugat dan Tergugat berdomisili di wilayah hukum yang sama.
5. Fotokopi KTP Penggugat..
6. Alamat Tergugat harus diketahui.
7.  Pengajuan alat bukti bersamaan dengan pendaftaran perkara.
8. Membayar panjar biaya perkara.
9.  Penggugat dan Tergugat wajib hadir disetiap persidangan secara langsung meski punya Kuasa Hukum. 
     
     
R. SYARAT PENGAJUAN PERKARA GUGATAN EKONOMI SYARIAH (ACARA BIASA)
1.  Nilai Gugatan lebih dari Rp. 200.000.000,-
2. Surat Gugatan rangkap 6 dan softcopy. 
3. Penggugat dan Tergugat tidak harus berdomisili di wilayah hukum yang sama.
4. Fotokopi KTP Penggugat.
5.  Alamat Tergugat Tidak harus diketahui.
6.  Pengajuan alat bukti tidak harus bersamaan dengan pendaftaran perkara.
7. Membayar panjar biaya perkara.
8.  Penggugat dan Tergugat tidak wajib hadir disetiap persidangan secara langsung.
     
     

 

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA GUNUNG SUGIH

Jalan Negara No. 99 Gunung Sugih 34161

Lampung Tengah,  Lampung.

Telepon  :  0725 - 528885

Faksmile :  0725 - 527492

Email     :  Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.