header 1a new

 

 

on . Dilihat: 190 kali

Angin Segar PPNPN di PA Gunung Sugih : Hearing BPJS Ketenagakerjaan untuk Perlindungan JKK dan JKM bagi PPNPN

 

www.pa-gunungsugih.go.id

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan meningkatkan kesejahteraan peserta bagi pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) atau honorer di lingkungan Pengadilan Agama Gunung Sugih Kelas 1B dengan menyediakan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Sosialisasi digelar di Kantor Pengadilan Agama Gunung Sugih Kelas 1B tepatnya Ruang Ketua PA Gunung Sugih Dra. Hj. Sartini, S.H., M.H. Hal ini didasari UUD 1945 Pasal 28 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 9 ayat (2); Pasal 14 UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Pasal 5 ayat (1) huruf dan ayat (2): Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial.

Perwakilan BPJS Lampung Tengah menjelaskan bahwasannya BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan jaminan kepada pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) atau honorer di lingkup Pengadilan Agama Gunung Sugih.
“Melalui BPJS Ketenagakerjaan ini para peserta akan mendapatkan jaminan ketika mengalami kecelakaan kerja maupun meninggal dunia” tutur Dian

BPJS menambahkan manfaat yang akan diterima para peserta BPJS Ketenagakerjaan JKK diantaranya berupa uang tunai dan pelayanan pengobatan atau perawatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja. Sementara bagi peserta JKM akan mendapatkan santunan berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris peserta ketika peserta meninggal dunia pada saat aktif sebagai peserta. Kepala Bagian Adm. Kesra dan Kemasyarakatan BPJS terkait Mengapresiasi program tersebut karena sangat membantu dalam meringankan beban keluarga. Diharapkan program ini dapat terus berlanjut serta jangkauan diperluas.

“Kami sangat senang pegawai-pegawai kami yang non PNS dapat terakomodir melalui program ini,” ungkapnya.

Adapaun mekanisme pendaftran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk setiap OPD menerbitkan surat perihal pendaftaran BPjS ketenagakerjaan dengan melampirkan copy E-KTP sesuai ketentuan. Sedangkan presentase iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk program JKK sebesar 0.10 persen dan program JKM sebesar 0.15 persen dari penghasilan yang diterima pegawai non ASN.

(PAGS | Anf)

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA GUNUNG SUGIH

Jalan Negara No. 99 Gunung Sugih 34161

Lampung Tengah,  Lampung.

Telepon  :  0725 - 528885

Faksmile :  0725 - 527492

Email     :  Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.