TINGKATKAN PELAYANAN BAGI KAUM RENTAN, PA GUNUNG SUGIH LUNCURKAN INOVASI KLARITA

Gunung Sugih | www.pa-gunungsugih.go.id
Pengadilan Agama Gunung Sugih Kelas 1B memiliki kepedulian tinggi terhadap masyarakat kelompok rentan dalam mewujudkan kehidupan yang berkeadilan. Hal ini sesuai dengan salah satu nilai dari 8 nilai-nilai utama Mahkamah Agung RI yaitu "Perlakuan Yang Sama Di Hadapan Hukum".

Untuk itu sebagai wujud kepedulian terhadap masyarakat kelompok rentan dan terus berupaya meningkatkan pelayanan publik, Pengadilan Agama Gunung Sugih Kelas 1B menghadirkan inovasi KLARITA (Kartu Layanan Prioritas).
KLARITA (Kartu Layanan Prioritas) merupakan suatu layanan prioritas yang ditujukan kepada tiga kategori kelompok rentan yakni masyarakat Penyandang Disabilitas, Lansia (Lanjut Usia), dan Ibu Hamil/Menyusui. Pengguna layanan yang mendapat kartu prioritas akan memperoleh layanan yang responsif, bebas antrian, dan istimewa pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Gunung Sugih Kelas 1B.

Diharapkan dengan adanya layanan KLARITA akan meningkatkan indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik pada Pengadilan Agama Gunung Sugih Kelas 1B. (By. Evisia)





