header 1a new

 

 

on . Dilihat: 114 kali

Mediasi Berhasil dengan Pencabutan Perkara di PA Gunung Sugih

Gunung Sugih, Senin, 14 Juli 2025 - Mediator Non Hakim Pengadilan Agama (PA) Gunung Sugih, Rizka Aulia Puspita, S.H., berhasil memediasi perkara Cerai Gugat Nomor 1141/Pdt.G/2025/PA.Gsg. Penggugat dan Tergugat sepakat untuk damai secara sukarela dan mencabut perkaranya.

mediasi1141140725

Setelah mencapai kesepakatan perdamaian, menegaskan komitmen kedua belah pihak untuk menyelesaikan sengketa dengan cara damai. Harapannya, keberhasilan ini akan mendorong lebih banyak perkara di PA Gunung Sugih untuk dapat diselesaikan melalui jalur mediasi, sehingga mengurangi beban pengadilan dan mempercepat penyelesaian sengketa.

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA GUNUNG SUGIH

Jalan Negara No. 99 Gunung Sugih 34161

Lampung Tengah,  Lampung.

Telepon  :  0725 - 528885

Faksmile :  0725 - 527492

Email     :  Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.