Mediasi Berhasil dengan Pencabutan Perkara di PA Gunung Sugih
Gunung Sugih, Senin, 14 Juli 2025 - Mediator Non Hakim Pengadilan Agama (PA) Gunung Sugih, Rizka Aulia Puspita, S.H., berhasil memediasi perkara Cerai Gugat Nomor 1141/Pdt.G/2025/PA.Gsg. Penggugat dan Tergugat sepakat untuk damai secara sukarela dan mencabut perkaranya.

Setelah mencapai kesepakatan perdamaian, menegaskan komitmen kedua belah pihak untuk menyelesaikan sengketa dengan cara damai. Harapannya, keberhasilan ini akan mendorong lebih banyak perkara di PA Gunung Sugih untuk dapat diselesaikan melalui jalur mediasi, sehingga mengurangi beban pengadilan dan mempercepat penyelesaian sengketa.





