PA Gunung Sugih Laksanakan Eksekusi Hak Asuh Anak
Gunung Sugih, Rabu, 16 Juli 2025 - Pengadilan Agama (PA) Gunung Sugih laksanakan Eksekusi Hak Asuh Anak. Eksekusi kali ini merupakan pelaksanaan eksekusi anak dengan register nomor : 1/Pdt.Eks/2025/PA.Gsg tanggal 2 Juni 2025. Eksekusi yang di pimpin oleh Panitera PA Gunung Sugih dilaksanakan di Kampung Rama Nirwana, Kecamatan Seputih Raman, Kabupaten Lampung Tengah.


Pelaksanaan eksekusi anak didasarkan atas hasil putusan PA Gunung Sugih nomor 2735/Pdt.G/2024/PA.Gsg. Perkara tersebut telah diputus oleh majelis hakim dan hasil putusan tersebut menyatakan bahwa Termohon harus melaksanakan hasil putusan tersebut secara sukarela, namun hal tersebut tidak dilaksanakan sehingga Pemohon mengajukan permohonan Eksekusi.
Pasca Panitera membuka pelaksanaan Eksekusi di Balai Kampung Rama Nirwana, Panitera dan Tim PA Gunung Sugih didampingi Kepala Kampung Rama Nirwana langsung menuju lokasi kediaman termohon. Dalam pelaksanaan Eksekusi tersebut hadir Jurusita Aswan Radesa Putra sebagai Eksekutor, didampingi Panitera Muhammad Djulizar, S.H., M.H., serta Khairul Hadi, S.H., Panitera Muda Hukum dan Muhammad Arsad, Jurusita sebagai saksi dari PA Gunung Sugih.
Pengadilan Agama Gunung Sugih senantiasa berkomitmen untuk melaksanakan putusan pegadilan dengan tegas dan transparan. Melalui proses eksekusi ini, pengadilan berusaha untuk menegakkan hukum dan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses peradilan.





