Mediasi Berhasil Dengan Akta Perdamaian di Pengadilan Agama Gunung Sugih
Gunung Sugih, Senin, 04 Agustus 2025 - Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Gunung Sugih, Rizka Aulia Puspita, S.H., berhasil memediasi perkara Cerai Gugat dengan nomor perkara 1616/Pdt.G/2025/PA.Gsg. Penggugat dan Tergugat sepakat untuk damai dan mencabut perkaranya dengan akta perdamaian.

Alhamdulillah, setelah para pihak diberi kesempatan untuk menyampaikan permasalahannya, Mediator Non Hakim berhasil memfasilitasi para pihak mencari jalan terbaik bagi permasalahan tersebut, sehingga para pihak berhasil mencapai kesepakatan damai dengan akta perdamaian. Apresiasi patut diberikan kepada Mediator yang sudah menjalankan tugas dengan sangat baik sehingga mediasi ini berhasil dengan pencabutan perkara. Semoga kedepannya lebih banyak para pihak yang berhasil didamaikan melalui proses mediasi.





