Sosialisasi Elektronik Akta Cerai di PA Gunung Sugih Bersama Kementerian Agama dan Advokat Sewilayah Lampung Tengah
Gunung Sugih, Jumat, 22 Agustus 2025 - Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Agama (PA) Gunung Sugih, Ketua PA Gunung Sugih, H. Ahmad Fernandesz, S.Ag., M.Sy., dan Panitera Bustanul Arifin Sodiq, S.H., menyelenggarakan sosialisasi penggunaan aplikasi Elektronik Akta Cerai (EAC) yang dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Agama, yaitu Ketua Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) di lingkungan Lampung Tengah, serta para advokat yang berperkara di PA Gunung Sugih. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan efisiensi layanan administrasi peradilan berbasis digital.






Dalam sambutannya, Ketua PA Gunung Sugih menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI telah resmi memberlakukan penggunaan salinan putusan dan akta cerai elektronik mulai 1 Juli 2025. Inovasi ini diharapkan mampu mempercepat proses administrasi, mengurangi biaya, serta memudahkan masyarakat dalam memperoleh dokumen hukum secara cepat dan aman. Selain itu, penerapan EAC juga bertujuan untuk meminimalisir potensi pemalsuan dokumen akta cerai.
Panitera juga menyampaikan materi mengenai mekanisme penggunaan EAC, hambatan dan kendala yang masih dihadapi, serta langkah-langkah perbaikan yang sedang dan akan dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan. Selanjutnya, materi terkait gugatan mandiri disampaikan oleh Klerek- Analis Perkara Peradilan, Adilla Putri Rahmiyati, S.H.
Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif, serta diakhiri dengan sesi foto bersama. Harapannya, hasil sosialisasi ini dapat disampaikan secara luas kepada seluruh advokat dan para pihak, serta menjadi motivasi untuk meningkatkan pemahaman serta penerapan inovasi ini secara menyeluruh demi terciptanya pelayanan publik yang lebih modern, transparan, dan akuntabel.





