PA Gunung Sugih Gelar Sidang di Luar Gedung Terakhir Tahun 2025 di Kampung Nambah Dadi
Gunung Sugih, 02 Oktober 2025
Pengadilan Agama (PA) Gunung Sugih melaksanakan sidang di luar gedung (sidang keliling) terakhir tahun 2025 di Balai Kampung Nambah Dadi, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah. Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua PA Gunung Sugih, M. Arqom Pamulutan, S.Ag., M.A., bersama hakim anggota Muhajir Anshori, S.H.I., dan Desi Ratnasari, S.H.I., M.H., dengan Khairul Hadi, S.H., sebagai panitera persidangan, dan Marhayah sebagai Jurusita. Seluruh rangkaian persidangan berjalan lancar dan tertib.


Program sidang keliling merupakan salah satu bentuk inovasi pelayanan yang sejalan dengan prinsip aksesibilitas dan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Melalui kegiatan ini, pengadilan hadir lebih dekat ke tengah masyarakat, khususnya bagi mereka yang terkendala jarak, transportasi, maupun biaya untuk datang langsung ke kantor pengadilan. Hal ini sejalan dengan visi Mahkamah Agung untuk mewujudkan peradilan yang agung, sederhana, cepat, dan biaya ringan.





