PA Gunung Sugih Laksanakan Sita Eksekusi di Bandar Jaya Barat
Gunung Sugih, 03 Oktober 2025
Pengadilan Agama (PA) Gunung Sugih melaksanakan sita eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Gunung Sugih nomor 2/Pdt.Eks/2025/PA.GSg tanggal 23 September 2025. Pelaksanaan sita eksekusi tersebut dipimpin langsung oleh Panitera PA Gunung Sugih, Bustanul Arifin Sodiq, S.H., selaku Eksekutor, dengan didampingi Muhammad Arsad sebagai Jurusita, serta Khairul Hadi, S.H., dan Aswan Radesa Putra sebagai saksi.


Untuk objek peletakan sita eksekusi berupa sebidang tanah seluas 168 meter persegi beserta segala sesuatu yang berada di atas tanah tersebut, yang berlokasi di Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.
Pelaksanaan sita eksekusi merupakan bagian dari tahapan proses peradilan untuk menjamin pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan tercapai kepastian hukum dan terpenuhinya hak para pihak secara adil.





