Mediasi Berhasil Dengan Akta Perdamaian di Pengadilan Agama Gunung Sugih
Gunung Sugih, 10 Oktober 2025
Pengadilan Agama (PA) Gunung Sugih kembali mencatat capaian positif melalui keberhasilan penyelesaian perkara Harta Bersama dengan nomor 1975/Pdt.G/2025/PA.Gsg melalui proses mediasi.

Dalam perkara ini, Ketua PA Gunung Sugih, H. Ahmad Fernandesz, S.Ag., M.Sy., bertindak sebagai mediator dan berhasil mempertemukan kepentingan kedua belah pihak hingga tercapai kesepakatan damai. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam Akta Perdamaian (akta van dading) yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Proses mediasi berjalan dengan kondusif, di mana kedua pihak dengan itikad baik menyampaikan pendapat serta mencari solusi terbaik. Melalui pendekatan persuasif dan profesional, mediator berhasil membantu para pihak menemukan titik temu yang adil dan berimbang.
PA Gunung Sugih terus berkomitmen memperkuat efektivitas lembaga mediasi dan mendorong budaya damai sebagai alternatif penyelesaian sengketa di masyarakat. Dengan meningkatnya kesadaran para pihak untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan, diharapkan peradilan agama semakin mampu memberikan pelayanan hukum yang humanis dan berkeadilan.





