Upaya Damai Berhasil, Perkara Cerai Gugur Berkat Mediasi di PA Gunung Sugih
Gunung Sugih, Senin, 24 November 2025
Mediator Non Hakim Pengadilan Agama (PA) Gunung Sugih, Rizka Aulia Puspita, S.H., kembali menunjukkan dedikasi dan profesionalismenya dalam menangani perkara Cerai Gugat Nomor 2573/Pdt.G/2025/PA.Gsg. Melalui proses mediasi yang berlangsung dengan penuh keterbukaan dan komunikasi konstruktif, kedua belah pihak - penggugat dan tergugat - akhirnya sepakat untuk mengakhiri perselisihan dan mencabut perkara yang sebelumnya telah diajukan.

Melalui pendampingan yang penuh empati dan profesional, mediasi ini membuka ruang komunikasi bagi penggugat dan tergugat untuk menyampaikan keluhan dan harapan masing-masing. Hasilnya, kedua pihak sepakat berdamai dan memilih untuk memperbaiki hubungan rumah tangga mereka.
Keberhasilan ini menegaskan peran penting mediasi sebagai instrumen penyelesaian sengketa yang efektif, cepat, dan humanis, terutama dalam perkara keluarga yang kerap menyangkut aspek emosional dan psikologis. PA Gunung Sugih secara berkelanjutan mendorong penyelesaian sengketa melalui mediasi sesuai dengan kebijakan Mahkamah Agung untuk menghadirkan peradilan yang berorientasi pada keadilan dan kemanfaatan.





