Laksanakan Eksekusi Hak Tanggungan, PA Gunung Sugih Gelar Lelang melalui KPKNL Metro.

Foto bersama usai pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan yang diikuti perwakilan Pengadilan Agama Gunung Sugih dan pihak KPKNL Metro. (Foto : Tim PTIP PA Gunung Sugih).
Gunung Sugih, 3 September 2026 – Pengadilan Agama Gunung Sugih melaksanakan eksekusi hak tanggungan melalui lelang yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Metro pada Rabu, 2 September 2026.
Pelaksanaan lelang tersebut merupakan tindak lanjut dari Penetapan Ketua Pengadilan Agama Gunung Sugih Nomor 1/Pdt.Eks.HT/2026/PA.Gsg serta Surat Penetapan Jadwal Lelang Nomor JL-722/2/KNL.0503/2026 tanggal 9 Juli 2026.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Pengadilan Agama Gunung Sugih diwakili oleh Panitera, Bustanul Arifin Sodiq, S.H., M.H., Jurusita Aswan Radesa Putra dan Jurusita Muhammad Ikhsan Al Rasid, A.Md. Kehadiran pihak Pengadilan Agama Gunung Sugih merupakan bagian dari pelaksanaan proses eksekusi sesuai dengan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Adapun objek lelang berupa dua bidang tanah, masing-masing seluas 84 m², yang terletak di Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah. Kedua bidang tanah tersebut tercatat dalam SHM Nomor 03988 dan SHM Nomor 03989 atas nama Kiki Zulkarnain.
Berdasarkan pengumuman lelang, kedua objek tersebut memiliki nilai limit sebesar Rp100.800.000,- dengan uang jaminan sebesar Rp20.160.000,-.
Pelaksanaan eksekusi melalui lelang KPKNL Metro ini menjadi bagian dari upaya Pengadilan Agama Gunung Sugih dalam memastikan setiap proses eksekusi berjalan sesuai prosedur, tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang berkepentingan.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan sesuai dengan tahapan pelaksanaan lelang yang telah ditetapkan.





