header 1a new

 

 

on . Dilihat: 28 kali

Teken MoU, PA Gunung Sugih dan TP PKK Lampung Tengah Perkuat Pencegahan Perkawinan Anak.

1000237133 5f18b2250b80a6c26f2cf47131fc26d2 9 8 2026 10 58 10 AM

Jajaran TP PKK Lampung Tengah mengikuti kegiatan penandatanganan MoU bersama PA Gunung Sugih terkait pencegahan perkawinan anak. (Foto : Dok. Tim PTIP PA Gunung Sugih).

Lampung Tengah — Pengadilan Agama (PA) Gunung Sugih bersama Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Lampung Tengah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dalam rangka memperkuat sinergi pencegahan perkawinan anak. Kegiatan berlangsung pada Selasa (8/9/2026) di Gedung BJW Komplek Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah.

Dari PA Gunung Sugih, kegiatan dihadiri oleh Ketua PA Gunung Sugih Dr. H. Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I., Panitera Bustanul Arifin Sodiq, S.H., M.H., Panitera Muda Permohonan Elok Diantina, S.H., M.H., Panitera Muda Hukum Senioretta Maulisari, S.H., M.H., serta Klerek-Analis Perkara Peradilan Adilla Putri Rahmiyati, S.H.

Sementara dari TP PKK Kabupaten Lampung Tengah hadir Plt. Ketua TP PKK Kabupaten Lampung Tengah Ni Ketut Dewi Komang Koheri, S.T., M.Sos., Ketua I TP PKK Kabupaten Lampung Tengah Dwi Evayati Welly Adiwantra, Sekretaris TP PKK Kabupaten Lampung Tengah, serta jajaran pengurus TP PKK Kabupaten Lampung Tengah.

Kegiatan diawali dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan Mars Lampung Tengah dan Hymne PKK. Rangkaian acara kemudian dilanjutkan dengan doa bersama serta penyampaian kegiatan oleh Sekretaris TP PKK Kabupaten Lampung Tengah.

Selanjutnya, dilaksanakan prosesi penandatanganan MoU antara PA Gunung Sugih dan TP PKK Kabupaten Lampung Tengah sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat upaya pencegahan perkawinan anak. Kerja sama ini diharapkan dapat mendorong sinergi dalam edukasi, sosialisasi, serta peningkatan kesadaran masyarakat mengenai dampak perkawinan pada usia anak.

Usai penandatanganan MoU, kegiatan dilanjutkan dengan sambutan Plt. Ketua TP PKK Kabupaten Lampung Tengah Ni Ketut Dewi Komang Koheri. Dalam sambutannya, disampaikan pentingnya kolaborasi berbagai pihak dalam mencegah perkawinan anak, khususnya melalui penguatan peran keluarga dalam memberikan perlindungan dan pemahaman kepada anak.

Selanjutnya, Ketua PA Gunung Sugih Dr. H. Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I. menyampaikan sambutan mengenai komitmen Pengadilan Agama dalam mendukung upaya pencegahan perkawinan anak. Menurutnya, pencegahan perkawinan anak memerlukan sinergi antara lembaga peradilan, pemerintah daerah, organisasi masyarakat, keluarga, dan seluruh elemen masyarakat.

Melalui penandatanganan MoU tersebut, PA Gunung Sugih dan TP PKK Kabupaten Lampung Tengah berkomitmen untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam memberikan edukasi kepada masyarakat serta mendorong terciptanya ketahanan keluarga dan perlindungan terhadap masa depan anak di Kabupaten Lampung Tengah.

Rangkaian kegiatan kemudian ditutup dengan foto bersama jajaran PA Gunung Sugih dan TP PKK Kabupaten Lampung Tengah sebagai simbol komitmen bersama dalam memperkuat sinergi dan kolaborasi untuk mencegah perkawinan anak.

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA GUNUNG SUGIH

Jalan Negara No. 99 Gunung Sugih 34161

Lampung Tengah,  Lampung.

Telepon  :  0725 - 528885

Faksmile :  0725 - 527492

Email     :  Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.