Perkuat Perspektif Gender, Hakim PA Gunung Sugih Ikuti Bimtek Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum.

Hakim PA Gunung Sugih mengikuti Bimbingan Teknis Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum secara hybrid di Media Center PA Gunung Sugih. (Foto : Dok. Hakim PA Gunung Sugih).
Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama menyelenggarakan Bimbingan Teknis Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum bagi Pimpinan dan Hakim di Lingkungan Peradilan Agama secara Hybrid, Jumat (18/9/2026). Kegiatan yang berlangsung pada pukul 09.00 s.d. 11.00 WIB tersebut diikuti oleh pimpinan dan hakim di lingkungan peradilan agama secara daring maupun luring.
Bimbingan teknis kali ini mengangkat tema “Teknik Penyusunan Pertimbangan Hukum yang Responsif Gender dalam Putusan untuk Menjamin Perlindungan Hak-Hak Kaum Rentan.” Tema tersebut menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan pemahaman dan kapasitas hakim dalam memberikan pertimbangan hukum yang mampu memperhatikan kondisi, kebutuhan, serta hak-hak kelompok rentan yang berhadapan dengan hukum.
Kegiatan diawali dengan sambutan Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI. Selanjutnya, materi utama disampaikan oleh Y.M. Dr. Hj. Lailatul Arofah, M.H., Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI, yang membahas berbagai aspek dalam penyusunan pertimbangan hukum yang responsif gender dalam putusan.
Di Media Center Pengadilan Agama Gunung Sugih, kegiatan tersebut diikuti oleh Hakim, Fitri, S.H.I., M.H., didampingi Ertika Urie, S.H.I., M.H.I., Muhajir Ansori, S.H.I., Asad Fuadi, Lc., M.H., dan Affi Nurul Laily, S.H.I. Para peserta mengikuti kegiatan secara hybrid dengan menyimak materi dan pembahasan yang disampaikan oleh narasumber.
Dalam pemaparannya, narasumber memberikan penguatan mengenai pentingnya perspektif gender dalam proses penanganan perkara, khususnya ketika berhadapan dengan pihak yang berada dalam kondisi rentan. Pertimbangan hukum dalam putusan diharapkan tidak hanya berorientasi pada penerapan ketentuan hukum, tetapi juga mampu memberikan perlindungan terhadap hak-hak pihak yang berperkara sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing.
Kegiatan yang dimoderatori oleh Ahmad Zainul Anam, S.H.I., M.S.I., Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI, berlangsung dengan baik dan diikuti secara aktif oleh para peserta. Melalui bimbingan teknis ini, diharapkan pemahaman hakim mengenai penyusunan pertimbangan hukum yang responsif gender semakin kuat, sehingga turut mendukung terwujudnya putusan yang berkeadilan, memberikan perlindungan bagi kaum rentan, serta meningkatkan kualitas pelayanan peradilan bagi masyarakat.





