header 1a new

 

 

on . Dilihat: 156 kali

PUNGLI? LAPORKAN!!!

Gunung Sugih | www.pa-gunungsugih.go.id

Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2220/DjA/OT.01.3/7/2021 tentang Himbauan Pemasangan Poster Penyampaian Keluhan dan Pengaduan Pungutan liar atas Pelayanan di Lingkungan Peradilan Agama direspon baik oleh Pengadilan Agama Gunung Sugih, Poster sesuai ketentuan sudah terpasang di berbagai sudut Pengadilan Agama Gunung Sugih.

Sebagaimana ketentuan dalam surat tersebut poster Penyampaian Keluhan dan Pengaduan Pungli di pasang di lokasi-lokasi yang strategis agar bisa di jangkau dan terlihat jelas oleh masyarakat seperti
A. Ruang tunggu sidang
B. Ruang Posbakum
C. Ruang PTSP
D. Kantin
E. Mushola
F. Dan ruang lainya
Kampanye ini bertujuan untuk menekan dan memberantas Pungutan liar baik yang di lakukan oleh oknum warga peradilan maupun oleh calo perkara dari luar warga peradilan.

Hal ini sejalan dengan program sertifikasi Zona integritas yang saat ini sedang diikuti oleh Pengadilan Agama Gunung Sugih, yang saat ini sudah mencapai tahap penilaian dari TPI (Tim Penilaian Internal) dari Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).

"Kita berkomitmen kuat untuk terus berbenah, bekerja dan melayani masyarakat dengan Bersih Transparan dan Teruji, sesuai dengan Motto pelayanan kami yaitu "Bestari" (bersih transparan dan teruji) tegas Ketua Pengadilan Agama Gunung Sugih Dra. Hj. Sartini, S.H.,M.H.

Untuk di ketahui, Pengadilan Agama Gunung Sugih menangani perkara terbanyak untuk Pengadilan Agama sewilayah Lampung, hal ini tentunya menjadi potensi yang bisa dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengambil keuntungan pribadi dengan menawarkan jasa-jasa non advokat, yang dapat merugikan masyarakat, tawaran jasa dengan imbalan itulah yang kemudian di sebut pungli yang harus di berantas.

Harapannya dengan di pasang Poster Penyampaian Keluhan dan Pengaduan Pungutan liar di lingkungan Peradilan Agama, Masyarakat pencari keadilan dapat berperan serta memberantas Pungli di lingkungan Pengadilan Agama Gunung Sugih, yaitu dengan melaporkan setiap niat, usaha, dan tidakan baik yang dilakukan oleh oknum warga peradilan agama Gunung Sugih, maupun oleh pihak luar yang warga peradilan agama Gunung Sugih yang mengarah kepada tidakan Pungutan liar. Karena dengan peran serta masyarakat tersebut akan mempermudah terwujud pengadilan Agama Gunung Sugih yang Bestari ( bersih transparan dan teruji) (By. i'am)

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA GUNUNG SUGIH

Jalan Negara No. 99 Gunung Sugih 34161

Lampung Tengah,  Lampung.

Telepon  :  0725 - 528885

Faksmile :  0725 - 527492

Email     :  Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.