HAKIM MEDIATOR PA GUNUNG SUGIH BERHASIL MEMEDIASI PIHAK

Gunung Sugih | www.pa-gunungsugih.go.id
Selasa, 24 Januari 2022 Pengadilan Agama Gunung Sugih melalui hakim sekaligus mediator bernama Kusnoto, SHI, M.H kembali berhasil memediasi perkara perceraian. Mediasi perkara yang merupakan cerai gugat dengan register nomor 96/Pdt.G/2022/PA.Gsg itu dilaksanakan di ruang mediasi Pengadilan Agama Gunung Sugih. Setelah melalui proses mediasi secara bersungguh-sungguh selama seminggu sejak 17 Januari 2022 sampai 24 Januari 2022 akhirnya berhasil dicapai kesepakatan damai antara pihak Penggugat dan Tergugat untuk rukun kembali dan mempertahankan rumah tangganya.
Melalui Perjanjian Perdamaian pihak Penggugat dan Tergugat berkomitmen untuk membenahi managemen rumah tangganya dan memperbaiki perilaku masing-masing di masa sekarang dan mendatang. Setelah kedua belah pihak menandatangani Surat Perjanjian Perdamaian di hadapan mediator kemudian mereka berjabat tangan dan saling memaafkan. Selanjutnya pada kesempatan itu juga para pihak yang dimediasi mengaku sangat puas dengan pelayanan di PA Gunung Sugih termasuk dengan pelayanan mediasi.
Ketua Pengadilan Agama Gunung Sugih Dra. Hj. Sartini, SH.MH mengatakan bahwa pihak pengadilan memberi dukungan dan perhatian yang serius demi meningkatnya keberhasilan mediasi, baik melalui sarana prasarana maupun peningkatan kompetensi para mediator. Dengan demikian mediasi akan semakin nyaman dan efektif untuk menyelesaikan sengketa para pihak secara win win solution. Pengadilan juga memberikan apresiasi terhadap keberhasilan mediasi sehingga diharapkan menambah semangat dan kesungguhan dalam menjalani proses mediasi. (By. KSN)





